PENABULU INSTITUT RISET adalah salah satu dari lima Badan Pelaksana di bawah Yayasan Penabulu (empatBadan Pelaksana lainnya adalah: Manajemen Hibah, Jejaring Implementasi, Tanggap Bencana dan CSRO), yang secara resmi disahkan pada 24 Oktober 2018 berdasarkan akta notaris No. 30 oleh Kokoh Henry, SH, MKn, notaris di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang diatur oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan oleh keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.
Badan Pelaksana Institut Riset dibentuk Yayasan Penabulu pertama kali untuk mengelola data, informasi dan pengetahuan yang akumulatif dimiliki Penabulu; kemudian berbasis pengelolaan pengetahuan tersebut, melakukan kajian dan studi mendalam yang akan menjadi bahan utama bagi advokasi kebijakan berbasis bukti. Unit ini juga diharapkan untuk dapat membangun infrastruktur riset yang handal dan mumpuni yang mampu menjembatani dialog konstruktif antara periset, lembaga riset, OMS, media massa dan para pengambil kebijakan publik.
Kantor Pusat:
Jakarta
Komplek Palapa, Jalan Palapa 2 No.4 , RT.11/RW.5,
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax: 021 22708103
Email: info@penabulu.id
Web: www.penabulu.id
Yogyakarta
Perumahan Griya Mahkota F.8
Jalan Godean Km.4 Kel. Kwarasan
Kab. Sleman DI. Yogyakarta 55292