WWF Indonesia

Agreement for Independent Expert

Rp. 36.750.000,-

November 2016 – Januari 2017

Uraian

Tujuan dari kegiatan adalah mengembangkan skema dan mekanisme pengelolaan dana hibah Desa Hijau yang terintegrasi dengan tata kelola pembangunan desa sesuai mandat UU Desa 6 Tahun 2014. Skema dan mekanisme pengelolaan dana hibah Desa Hijau diharapkan mampu direkognisi dan diadopsi oleh Pemerintah Daerah pada tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Tahapan Studi Literatur bertujuan untuk melakukan analisa gap/kesenjangan antara model kelola program dan keuangan hibah sesuai mandat UU Desa dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan skema pendistribusian manfaat karbon berbasis kinerja (REDD+). Analisa gap akan memberikan gambaran status kesiapan desa sasaran program dalam menerima dan mengelola dana hibah program Desa Hijau dan sekaligus mengidentifikasi gap kebijakan pendukung dan kapasitas pengelolaan dana hibah tersebut.

Penilaian kesiapan dan identifikasi kesenjangan kebijakan dan kapasitas pengelolaan desa sasaran program akan dilakukan terutama pada aspek-aspek tinjauan sebagai berikut:

  • Aspek perencanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program pengurangan emisi (REDD+) tingkat desa,
  • Aspek penganggaran, penyaluran, pengelolaan dan pelaporan keuangan dana hibah program pengurangan emisi (REDD+) tingkat desa,
  • Aspek keberlanjutan program dan pembagian manfaat program pengurangan emisi (REDD+) tingkat desa.

Pendukung Program

Program ini didukung oleh WWF Indonesia, dengan total dukungan dana sebesar Rp. 36.750.000,-.