Arif-Sujarwo Teken Piagam Komitmen Jaga dan Selamatkan Lingkungan

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Arif dan Sujarwo menandatangani piagam komitmen tentang lingkungan disaksikan Sedagho Siak dan Penabulu di kediaman Arif di Jalan Sutomo, Siak, Senin (2/11/2020).(MONANG/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Konsorsium 27 lembaga pemerhati lingkungan, tergabung dalam Sedagho Siak bersama Penabulu mengajak tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak menandatangani piagam komitmen. Paslon pertama berkenan dan sengaja meluangkan waktu di tengah padatnya jadwal kampanye adalah paslon nomor urut 3, Said Arif Fadilah dan Sujarwo. Arif dan Sujarwo merespon dengan baik apa yang menjadi keinginan Sedagho Siak yang berisi 27 lembaga, 10 lembaga di antaranya dari Jakarta.

Sedagho Siak dan Penabulu punya komitmen bersama masalah lingkungan hidup. Penandatanganan dilakukan di kediaman Said Arif Fadilah Jalan Sutomo Siak pada Senin (2/11/2020) petang. Penandatanganan piagam dihadiri Taufik dari Fitra Riau, Tedy Boy dari Yayasan Sart, Susanto Kurniawan dari Dinamisator Sedagho, Tomy dari Perkumpulan Teras Riau, Roby dari Winrof, Said Eka dari Sends, Setyo dari Penabulu, Besta dari Yayasan Elang, Bastari dari Sends dan Dede dari Penabulu. “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama calon kepala daerah Kabupaten Siak tahun 2021-2024, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal kebijakan lingkungan dan kebencanaan serta reformasi birokrasi.

Kami mendukung upaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan peningkatan ketahanan bencana di Kabupaten Siak dengan berkomitmen untuk lingkungan dan kebencanaan,” isi piagam tersebut. Komitmen lingkungan dan kebencanaan dimaksud, pertama menjadikan Kebijakan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau Menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian kedua melaksanakan kebijakan Siak Hijau dan mengintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2024.

Ketiga melaksanakan Kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan perlindungan gambut secara baik, disambut poin keempat memfasilitasi Perhutanan Sosial (PS) dan TORA serta mengalokasikan kebijakan anggaran dan memastikan program dan regulasi pemerintah untuk menjalankan pemetaan tapal batas desa yang partisipatif. Kemudian juga terdapat tiga poin yang tertuang dari sisi reformasi dan birokrasi, yakni menerapkan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, terbuka, dan partisipatif, kemudian embangun sistem antikorupsi dengan menerbitkan kebijakan strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan terakhir membangun dan mengimplementasikan platform kolaborasi bersama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan daerah. Arif dan Sujarwo memastikan 100 hari pertama pemerintahan mereka akan melaksanakan piagam komitmen tersebut. “Bantu kami untuk merealisasikan semua ini.

Karena kita adalah bagian dari Siak. Kita ingin yang terbaik untuk Siak, terutama masalah lingkungan hidup,“ ungkap Arif. Sementara Sujarwo yang mengaku rindu kicauan burung karena setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki kawasan hijau untuk kehidupan habitat hewan yang ada di sekitar perkebunan. Dan saat ini sulit menemukan hal itu, mengajak Sedagho Siak dan Penabulu untuk terus bersama menjaga Siak terutama lingkungannya. “Kita memang harus terus berdampingan dan saling mengingatkan dan menguatkan sehingga apa yang menjadi tujuan kita, dapat terealisasi secepatnya,“ ucapnya. Juru bicara kegiatan tidak menyerahkan dua piagam komitmen yang ditandatangani kepada Arif dan Sujarwo. Menurutnya, piagam akan diserahkan ketika keduanya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Sumber: https://riaupos.jawapos.com/siak/02/11/2020/240814/arifsujarwo-teken-piagam-komitmen-jaga-dan-selamatkan-lingkungan.html

Penandatanganan Kesepakatan Kerja Bersama Penabulu dan Dirjen Perkebunan

Penyusunan Standar Mutu Rempah pada Komoditas Pala dan Lada

Jakarta (02/10/2019) – Slogan “Mengembalikan Kejayaan Rempah Indonesia” sudah digaungkan Kementerian Pertanian dalam dua tahun terakhir. Bukanlah mustahil, mengingat Indonesia adalah gudangnya rempah terbaik dan rempah adalah komoditas ekspor yang bernilai tinggi. Namun kejayaan itu dapat saja tidak terjadi jika rempah yang dihasilkan tidak sesuai standar yang dibutuhkan dalam perdagangan, khususnya perdagangan internasional.

Dalam kajian tentang standar produksi komoditas yang dilakukan Penabulu pada tahun 2018, belum ditemukan adanya kebijakan yang mengatur mengenai standar produksi dan jaminan kualitas hasil produksi. Bermula dari temuan tersebut, berbagai diskusi dilakukan bersama para pihak yang kompeten di bidang produksi dan perdagangan rempah, untuk kemudian diusulkan dalam lobi-lobi kepada Subdit Standardisasi, Mutu, dan Pembinaan Usaha, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).

Tim dari Subdit Standarisasi, Mutu, dan Pembinaan Usaha pun merespons baik gagasan adanya standar mutu rempah, khususnya untuk komoditas pala dan lada, mengingat salah satu target Kementerian Pertanian adalah peningkatan volume ekspor rempah. Untuk mendapatkan volume ekspor yang besar, maka intervensi harus dilakukan sejak dari hulu agar petani mampu memproduksi rempah yang layak ekspor. Selain itu, ada pertimbangan mengenai perlunya kebijakan yang mendukung sistem pasar yang lebih inklusif, dengan pelibatan penuh petani (smallholders) di rantai nilai rempah.

“Ada banyak standar, tapi kurang tersosialisasikan. Selama ini petani mengacu pada spesifikasi yang diminta pedagang. Akibatnya tidak terkendali di lapangan. Maka dari kerja bersama ini diharapkan kolaborasinya jadi lebih baik, kami concern di regulasi sedangkan Penabulu diharapkan bisa membantu implementasinya,” ujar Ita Munardini, Kasubdit Standarisasi, Mutu, dan Pembinaan Usaha.

Bertempat di Kantor Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, pada Selasa (1/10) Kasubdit Standarisasi, Mutu, dan Pembinaan Usaha, Ita Munardini dan Manajer Progam CEA Penabulu, Nurul Purnamasari menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama Penyusunan Standar Mutu Rempah. Salah satu hasil yang akan dicapai dari kerja bersama ini adalah SOP penerapan standar mutu dan kualitas komoditas lada dan pala secara nasional, untuk memperkuat kualitas hasil rempah petani serta perluasan akses pasar dan ekspor.

Penyusunan SOP dilakukan dengan melakukan kajian dan asesmen lapangan. Nantinya, SOP akan diujicobakan di Kabupaten Bangka Selatan untuk komoditas lada, serta di Kabupaten Minahasa Utara untuk komoditas pala.*(NP)